HukumCerai
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2024/PA.Kkn

Nomor25/Pdt.P/2024/PA.Kkn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Kkn
Panjang Dokumen49.481 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →