HukumCerai
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2026/PA.Ktb

Nomor25/Pdt.P/2026/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen50.460 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N: Menolak Permohonan para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →