HukumCerai
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2026/PA.Plj

Nomor25/Pdt.P/2026/PA.Plj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Plj
Panjang Dokumen34.839 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mursito Bin Samirah) dengan Pemohon II (Sulastri Binti Suparmi) yang dilaksanakan pada tanggal 28 MARET 2018, di Rumah Kediaman Orang Tua Pemohon II beralamat di Jorong Seberang Piruko Timur, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru; Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →