HukumCerai
Putusan Pengadilan

260/Pdt.G/2024/PA.Ntn

Nomor260/Pdt.G/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ntn
Panjang Dokumen18.742 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya; Menyatakan perkara Nomor 260/Pdt.G/2024/PA.Ntn. selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya sejumlah Rp268.000,00 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →