260/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 260/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 59.750 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp144.000,00 ( seratus empat puluh empat ribu rupiah) .
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →