HukumCerai
Putusan Pengadilan

260/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor260/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen59.750 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj ? i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp144.000,00 ( seratus empat puluh empat ribu rupiah) .

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →