HukumCerai
Putusan Pengadilan

2611/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor2611/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen14.706 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2611/Pdt.G/2024/PA.PLG dariPenggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00(tigaratus duapuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →