2611/Pdt.G/2025/PA.Kdl
| Nomor | 2611/Pdt.G/2025/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 25.457 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvanklijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →