HukumCerai
Putusan Pengadilan

2611/Pdt.G/2025/PA.Kdl

Nomor2611/Pdt.G/2025/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen25.457 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvanklijke verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →