261/Pdt.G/2025/PA.ML
| Nomor | 261/Pdt.G/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 42.235 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( M. Idrus bin Mardi Sondra ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Melda binti Abdul Apal ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 370.000 ,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →