HukumCerai
Putusan Pengadilan

2622/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor2622/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen20.694 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2622/Pdt.G/2024/PA.PLG dariPenggugat ; 2. Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →