2623/Pdt.G/2024/PA.Lmj
| Nomor | 2623/Pdt.G/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 38.847 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Abdur Rohman Bin Latif Khon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fitri Handayani Binti Sakur) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,00 ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →