HukumCerai
Putusan Pengadilan

2624/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2624/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen43.464 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Fakeh Usman bin Madrus) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Hidayatul Muslimah binti Sholehuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Mut?ah berupa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →