2625/Pdt.G/2025/PA.Kng
| Nomor | 2625/Pdt.G/2025/PA.Kng |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kng |
| Panjang Dokumen | 50.174 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( DEBI ALAMSYAH alias DEBI ALAMSYAH, SE. BIN SUPENO ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap ( DAHLIAWATI BINTI DEDI JAYADI ) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan; Menghukum kepada Pemohon ( DEBI ALAMSYAH alias DEBI ALAMSYAH, SE. BIN SUPENO )untuk membayar kepada Termohon ( DAHLIAWATI BINTI DEDI JAYADI ) sebelum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →