HukumCerai
Putusan Pengadilan

2625/Pdt.G/2025/PA.Kng

Nomor2625/Pdt.G/2025/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kng
Panjang Dokumen50.174 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( DEBI ALAMSYAH alias DEBI ALAMSYAH, SE. BIN SUPENO ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap ( DAHLIAWATI BINTI DEDI JAYADI ) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan; Menghukum kepada Pemohon ( DEBI ALAMSYAH alias DEBI ALAMSYAH, SE. BIN SUPENO )untuk membayar kepada Termohon ( DAHLIAWATI BINTI DEDI JAYADI ) sebelum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →