HukumCerai
Putusan Pengadilan

2626/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor2626/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen55.025 karakter

Amar Putusan

PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa pemberian kuasa dari Penggugat kepada Penerima Kuasa telah mempedomani petunjuk Pasal 1 ayat (1), (2), Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 52/KMA/III/2011, tanggal 23 Maret 2011. Atas dasar hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penerima Kuasa secara formil…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →