2626/Pdt.G/2024/PA.PLG
| Nomor | 2626/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 55.025 karakter |
Amar Putusan
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa pemberian kuasa dari Penggugat kepada Penerima Kuasa telah mempedomani petunjuk Pasal 1 ayat (1), (2), Pasal 2 ayat (1), (2), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 52/KMA/III/2011, tanggal 23 Maret 2011. Atas dasar hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penerima Kuasa secara formil…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →