262/Pdt.G/2024/PA.Ntn
| Nomor | 262/Pdt.G/2024/PA.Ntn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ntn |
| Panjang Dokumen | 36.993 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Toni Triadi bin Armi ) terhadap Penggugat ( Ika Mey Yulina Putri binti Liono Aji ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →