HukumCerai
Putusan Pengadilan

262/Pdt.G/2024/PA.Pw

Nomor262/Pdt.G/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen12.750 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menyatakan permohonan para Penggugat gugur; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →