HukumCerai
Putusan Pengadilan

2635/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2635/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen40.886 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Agus Setiawan bin S.Ismail) terhadap Penggugat (Siti Musyrifah binti H. Akhmad Rowi); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp345.500,00 (tiga…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →