2635/Pdt.G/2024/PA.PLG
| Nomor | 2635/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 37.730 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (ALI AKBAR SAUKANI BIN HERI KUSNADI) terhadap Penggugat (ASMILA BINTI ARUJI) 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →