263/Pdt.G/2024/PA.Mrk
| Nomor | 263/Pdt.G/2024/PA.Mrk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrk |
| Panjang Dokumen | 44.312 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan syarat taklik talak Tergugat telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul`i Tergugat ( MUHAMAD RIFAI BIN JAMALUDIN ) terhadap Penggugat ( NURMA YASAH BINTI BAYI ) dengan uang iwadl sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →