HukumCerai
Putusan Pengadilan

2640/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2640/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen39.132 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Lukman bin Pojur) terhadap Penggugat (Siti Aisyah binti Latipun); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus em[at belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →