HukumCerai
Putusan Pengadilan

2643/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2643/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Krs
Panjang Dokumen44.270 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Moh. Irfan bin Busar) terhadap Penggugat (Enivia Amelia binti Ansori); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2000000,00 (dua juta rupiah): Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →