2643/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2643/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 44.270 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Moh. Irfan bin Busar) terhadap Penggugat (Enivia Amelia binti Ansori); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2000000,00 (dua juta rupiah): Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp314.000,00 (tiga ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →