HukumCerai
Putusan Pengadilan

2643/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor2643/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen302.068 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian; 2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Xxxxx ) di depan sidang Pengadilan Agama Medan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Tidak menerima permohonan Pemohon Konvensi selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →