2643/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 2643/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 302.068 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian; 2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Xxxxx ) di depan sidang Pengadilan Agama Medan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Tidak menerima permohonan Pemohon Konvensi selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →