264/Pdt.G/2025/PA.TSe
| Nomor | 264/Pdt.G/2025/PA.TSe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.TSe |
| Panjang Dokumen | 41.742 karakter |
Amar Putusan
Mengadili Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Yusman bin Lanoni) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rodiah binti Yusran Libuto alias Rodiyah binti Yusran Libuto) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Selor; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →