265/Pdt.G/2024/PA.LB
| Nomor | 265/Pdt.G/2024/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LB |
| Panjang Dokumen | 84.139 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat ( Muhamad Ridwan b in Basir R ahman )terhadap Penggugat ( Firda Gusnita Zaini b inti Ahmad Zaini Naim ); Menghukum Penggugatdan Tergugatuntuk menjalankan kesepakatan damai tanggal 21 Agustus 2024: Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp134.000,00(seratus tigapuluhempatribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →