HukumCerai
Putusan Pengadilan

265/Pdt.G/2024/PA.ML

Nomor265/Pdt.G/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen40.543 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan Tergugat melanggar sighat ta?liq talak pada angka 2; 4. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Iman Gazali bin Suyar Wanto) terhadap Penggugat (Veliya Novriandira binti M. Zen) dengan iwadh berupa uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →