265/Pdt.G/2024/PA.ML
| Nomor | 265/Pdt.G/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 40.543 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan Tergugat melanggar sighat ta?liq talak pada angka 2; 4. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Iman Gazali bin Suyar Wanto) terhadap Penggugat (Veliya Novriandira binti M. Zen) dengan iwadh berupa uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →