266/Pdt.P/2024/PA.Dth
| Nomor | 266/Pdt.P/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 58.984 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( M. Yusuf Sima-Sima Sohilauw bin Umar Sima-Sima Sohilauw ) dengan Pemohon II ( Santaria Tianotak binti Samsudin Tianotak ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1990 di Desa Namalean, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →