HukumCerai
Putusan Pengadilan

266/Pdt.P/2024/PA.Dth

Nomor266/Pdt.P/2024/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Dth
Panjang Dokumen58.984 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( M. Yusuf Sima-Sima Sohilauw bin Umar Sima-Sima Sohilauw ) dengan Pemohon II ( Santaria Tianotak binti Samsudin Tianotak ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1990 di Desa Namalean, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →