HukumCerai
Putusan Pengadilan

2675/Pdt.G/2025/PA.Kng

Nomor2675/Pdt.G/2025/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kng
Panjang Dokumen38.181 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Anggi Ardiansah Bin Rasta ) terhadap Penggugat ( Ayu Nuraida Binti Darta ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →