HukumCerai
Putusan Pengadilan

2679/Pdt.G/2025/PA.Pt

Nomor2679/Pdt.G/2025/PA.Pt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pt
Panjang Dokumen10.113 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2679/Pdt.G/2025/PA.Pt dari Penggugat; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →