2679/Pdt.G/2025/PA.Pt
| Nomor | 2679/Pdt.G/2025/PA.Pt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pt |
| Panjang Dokumen | 10.113 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2679/Pdt.G/2025/PA.Pt dari Penggugat; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →