HukumCerai
Putusan Pengadilan

268/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor268/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen108.975 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat dapat diterima ; Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nayra Nur Assyfa Abdussamad, perempuan, umur 7 tahun; 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak akses kepada Penggugat untuk mengunjungi anak tersebut; 4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara semjumlah Rp335.000,-(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →