268/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 268/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 108.975 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat dapat diterima ; Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nayra Nur Assyfa Abdussamad, perempuan, umur 7 tahun; 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan hak akses kepada Penggugat untuk mengunjungi anak tersebut; 4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara semjumlah Rp335.000,-(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →