268/Pdt.G/2026/PA.Spg
| Nomor | 268/Pdt.G/2026/PA.Spg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Spg |
| Panjang Dokumen | 38.500 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat (PENGGUGAT) ; Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 ( dua ratus lima puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →