HukumCerai
Putusan Pengadilan

2699/Pdt.G/2024/PA.Mr

Nomor2699/Pdt.G/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mr
Panjang Dokumen96.721 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Hendra Dwi Saputra bin Bambang Hadi Supeno ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Umi Risalatul Muawanah binti Zainal Abidin ) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan sebagai berikut Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,- (empat…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →