2699/Pdt.G/2024/PA.Mr
| Nomor | 2699/Pdt.G/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 96.721 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Hendra Dwi Saputra bin Bambang Hadi Supeno ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Umi Risalatul Muawanah binti Zainal Abidin ) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan sebagai berikut Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,- (empat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →