HukumCerai
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor26/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen34.817 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (XXXXXXXX) terhadap Penggugat (XXXXXXXX) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 403.000,00 (empat ratus tiga ribu rupiah). Penutup

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →