HukumCerai
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2026/PA.Lt

Nomor26/Pdt.G/2026/PA.Lt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lt
Panjang Dokumen15.589 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 26/Pdt.G/2026/PA.Lt. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lahat untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →