26/Pdt.G/2026/PA.Lt
| Nomor | 26/Pdt.G/2026/PA.Lt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lt |
| Panjang Dokumen | 15.589 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 26/Pdt.G/2026/PA.Lt. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lahat untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →