26/Pdt.P/2026/PA.Ktp
| Nomor | 26/Pdt.P/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktp |
| Panjang Dokumen | 37.113 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Ujang Juharni Bin Asmael ) dengan Pemohon II ( Juminah Binti Sahman ) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2001 di Dusun Matan Jaya, RT003, RW001, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara; Membebankan kepada para…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →