270/Pdt.G/2026/PA.Pra
| Nomor | 270/Pdt.G/2026/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 19.381 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 270/Pdt.G/2026/PA.Pra dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Praya untuk mencoret perkara Nomor 270/Pdt.G/2026/PA.Pra dari register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp222.000,- ( Dua ratus dua puluh ribu rupiah )
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →