HukumCerai
Putusan Pengadilan

270/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor270/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen19.381 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 270/Pdt.G/2026/PA.Pra dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Praya untuk mencoret perkara Nomor 270/Pdt.G/2026/PA.Pra dari register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp222.000,- ( Dua ratus dua puluh ribu rupiah )

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →