HukumCerai
Putusan Pengadilan

271/Pdt.G/2024/PA.ML

Nomor271/Pdt.G/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen58.707 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Menolak petitum angka 2 gugatan Penggugat; Menyatakan petitum angka 3 gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →