271/Pdt.G/2024/PA.ML
| Nomor | 271/Pdt.G/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 58.707 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Menolak petitum angka 2 gugatan Penggugat; Menyatakan petitum angka 3 gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →