2727/Pdt.G/2024/PA.Mks
| Nomor | 2727/Pdt.G/2024/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 29.747 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat dr. Muyassir bin Drs. S. Mochtar Husain kepada Penggugat Nur Fitrah Surahman binti Drs. Surahman; 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →