HukumCerai
Putusan Pengadilan

2727/Pdt.G/2025/PA.Kis

Nomor2727/Pdt.G/2025/PA.Kis
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kis
Panjang Dokumen41.553 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2727/Pdt.G/2025/PA.Kis, tanggal 03 Desember 2025. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →