272/Pdt.G/2024/PA.ML
| Nomor | 272/Pdt.G/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 136.073 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI: Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; Memberi izin kepada Pemohon konvensi ( Roni Amri bin Edi Amri ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi ( Zefni Anjela Sari binti Zamzami ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; DALAM REKONVENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah madhiyah sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →