HukumCerai
Putusan Pengadilan

272/Pdt.G/2024/PA.ML

Nomor272/Pdt.G/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen136.073 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI: Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; Memberi izin kepada Pemohon konvensi ( Roni Amri bin Edi Amri ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi ( Zefni Anjela Sari binti Zamzami ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh; DALAM REKONVENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah madhiyah sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →