HukumCerai
Putusan Pengadilan

2732/Pdt.G/2025/PA.Kis

Nomor2732/Pdt.G/2025/PA.Kis
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kis
Panjang Dokumen16.427 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2732/Pdt.G/2025/PA.Kis, tanggal 03 Desember 2025. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →