2732/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 2732/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kis |
| Panjang Dokumen | 16.427 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2732/Pdt.G/2025/PA.Kis, tanggal 03 Desember 2025. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →