HukumCerai
Putusan Pengadilan

2735/Pdt.G/2024/PA.Mks

Nomor2735/Pdt.G/2024/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mks
Panjang Dokumen15.405 karakter

Amar Putusan

1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →