2735/Pdt.G/2024/PA.Mks
| Nomor | 2735/Pdt.G/2024/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 15.405 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →