273/Pdt.G/2024/PA. Mmj
| Nomor | 273/Pdt.G/2024/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA._Mmj |
| Panjang Dokumen | 64.685 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Andi Syamsul Bahri bin Andi Arman P) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fitriya Dwi Anggraeni binti Aswari) di depan sidang Pengadilan Agama Mamuju; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →