274/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 274/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 23.187 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkaraNomor 274/Pdt.G/2024/PA.PPdari Penggugat; Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Padang Panjanguntuk mencatat pencabutanperkaratersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp157.000,00 ( se ratus lima puluh tujuh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →