HukumCerai
Putusan Pengadilan

274/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor274/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen23.187 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkaraNomor 274/Pdt.G/2024/PA.PPdari Penggugat; Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Padang Panjanguntuk mencatat pencabutanperkaratersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp157.000,00 ( se ratus lima puluh tujuh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →