HukumCerai
Putusan Pengadilan

275/Pdt.G/2026/PA.Bms

Nomor275/Pdt.G/2026/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bms
Panjang Dokumen16.220 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 275/Pdt.G/2026/PA.Bms Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Dipa Pengadilan Agama Banyumas tahun Anggaran 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →