HukumCerai
Putusan Pengadilan

276/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor276/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen12.894 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut perkara Nomor 276/Pdt.G/2025/PA.Kdi; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 193.000,00 (seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →