HukumCerai
Putusan Pengadilan

276/Pdt.G/2025/PA.Ptk

Nomor276/Pdt.G/2025/PA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ptk
Panjang Dokumen14.002 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 276/Pdt.G/2025/PA.Ptk. dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →