276/Pdt.G/2025/PA.Ptk
| Nomor | 276/Pdt.G/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 14.002 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 276/Pdt.G/2025/PA.Ptk. dicabut; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →