HukumCerai
Putusan Pengadilan

2772/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2772/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen100.702 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian; Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Mut?ah berupa emas London seberat 2 (dua) gram; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →