2772/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 2772/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 109.183 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( XXXXXXXXXXXXXXXX) terhadap Penggugat ( XXXXXXXXXXXXXXXX) ; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXX, Laki-laki, lahir di Medan, pada tanggal 30 Januari 2014 dan XXXXXXXXXXXXXXXX , Laki-laki, lahir di Medan, pada tanggal 15 April 2020, berada dalam pemeliharaan (hadhonah) Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa / mandiri, dengan memberikan hak dan akses kepada Tergugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →