HukumCerai
Putusan Pengadilan

277/Pdt.G/2024/PA.Msj

Nomor277/Pdt.G/2024/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Msj
Panjang Dokumen13.271 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 277/Pdt.G/2024/PA.Msj dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →