HukumCerai
Putusan Pengadilan

277/Pdt.G/2025/PA.MORTB.

Nomor277/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.MORTB.
Panjang Dokumen48.558 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan Talak Satu Bain Suhgro Tergugat ( Syahritha Koimakie bin Muhammad Koimakie ) terhadap Penggugat ( Sriwulan Tarekat binti Anut Hi. Kader ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →