277/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
| Nomor | 277/Pdt.G/2025/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.MORTB. |
| Panjang Dokumen | 48.558 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap kepersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan Talak Satu Bain Suhgro Tergugat ( Syahritha Koimakie bin Muhammad Koimakie ) terhadap Penggugat ( Sriwulan Tarekat binti Anut Hi. Kader ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →