HukumCerai
Putusan Pengadilan

278/Pdt.G/2024/PA.Pw

Nomor278/Pdt.G/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen14.721 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohoanan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 278/Pdt.G/2024/PA.Pw dicabut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp149.000,00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →